medcom.id, Jakarta: Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino, mantan direktur utama PT Pelindo II)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2016).
Ini bukan pertama kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pria yang juga menjabat direktur utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia ini sempat diperiksa dalam kasus yang sama, 19 Februari dan 14 Maret 2016.
(Baca: Adik BW Dipanggil Bareskrim dan KPK)
Sayangnya, Haryadi selalu bungkam di depan wartawan. Termasuk saat ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok, Juli 2011, untuk melihat pengadaan QCC. Sikap serupa juga dia tunjukan pada pemeriksaan hari ini. Haryadi yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Bareskrim itu terus mengunci mulutnya.
Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II/ANT/Akbar Nugroho Gumay
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik pada pemeriksaan Haryadi hari ini. Namun, sebagai pejabat yang menangani peralatan di Pelindo II, dia diduga tahu banyak soal kasus ini.
"Yang pasti, dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.
KPK juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Satuan Pengawas Internal PT Pelindo II Urip Hidayat. "Dia juga diperiksa untuk terbang RJL," ucap Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni R. J. Lino pada 18 Desember 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino, mantan direktur utama PT Pelindo II)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2016).
Ini bukan pertama kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pria yang juga menjabat direktur utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia ini sempat diperiksa dalam kasus yang sama, 19 Februari dan 14 Maret 2016.
(
Baca: Adik BW Dipanggil Bareskrim dan KPK)
Sayangnya, Haryadi selalu bungkam di depan wartawan. Termasuk saat ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok, Juli 2011, untuk melihat pengadaan QCC. Sikap serupa juga dia tunjukan pada pemeriksaan hari ini. Haryadi yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Bareskrim itu terus mengunci mulutnya.
Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II/ANT/Akbar Nugroho Gumay
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik pada pemeriksaan Haryadi hari ini. Namun, sebagai pejabat yang menangani peralatan di Pelindo II, dia diduga tahu banyak soal kasus ini.
"Yang pasti, dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.
KPK juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Satuan Pengawas Internal PT Pelindo II Urip Hidayat. "Dia juga diperiksa untuk terbang RJL," ucap Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni R. J. Lino pada 18 Desember 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)