Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. ANT/Rivan Awal Lingga.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. ANT/Rivan Awal Lingga.

La Nyalla Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp27 Miliar

Renatha Swasty • 06 September 2016 02:47
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti didakwa merugikan negara sebesar Rp27 miliar. La Nyalla memperkaya diri sendiri dan orang lain dari duit hibah yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jatim selama tahun 2011-2014.
 
"Bahwa perbuatan terdakwa La Nyalla Mattalitti selaku Ketua Umum Kadin Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp27.760.133.719 sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa I Made Suwarsana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
 
Jaksa Made mengungkapkan, korupsi berawal dari kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi Jawa Timur dengan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tentang pengembangan ekonomi Jawa Timur. Disusunlah road map pembangunan sektor ekonomi Jawa Timur.
 
Dalam roadmap itu disebutkan, memfasilitasi pembentukan komitmen dan rekomendasi perencanaan program ekonomi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ekonomi melalui forum konvensi pembangunan ekonomi Jawa Timur, menyelenggarakan forum investasi untuk pembangunan ekonomi.

Selanjutnya, membangun jaringan pasar melaksanakan temu usaha dan misi investasi, membangun pasar alternatif bagi industri kecil, koperasi, dan UKM.
 
Kemudian memberikan pelatihan kepada dunia usaha khususnya industri kecil, koperasi, dan UKM sesuai kebutuhan spesifik yang diperlukan, serta mengembangkan kewirausahaan bagi generasi muda.
 
"Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganggarkan dana hibah melalui APBD untuk tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014 kepada Kadin Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp43 miliar dan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2011 melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar," beber Jaksa Made.
 
Untuk menindaklanjuti hal itu, La Nyalla selaku Ketua Kadin mengajukan proposal kegiatan dan dilampiri Rencana Anggaran Biaya untuk program kegiatan; Akselerasi Perdagangan Antar Pulau; Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Busines Development Center (BDC).
 
Setelah disetujui oleh Pemprov Jawa Timur, La Nyalla kemudian mulai melakukan pencairan dana hibah. Pada 2011, La Nyalla mencairkan dana hibah sejumlah Rp8 miliar dan Rp5 miliar. Pencairan duit dilakukan La Nyalla dibantu Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau yang juga orang kepercayaan La Nyalla, Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral KADIN Jawa Timur Nelson Sembiring.
 
Adapun, dari uang-uang itu, kata Jaksa Made, ada yang peruntukannya tidak sesuai. Dia kemudian meminta Staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Susanto untuk menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
 
"Terdakwa meminta Nelson Sembiring merekayasa data pendukung laporan pertanggungjawaban dan meminta bantuan Heru Susanto untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai RAB yang ada di dalam proposal, dan setelah laporan pertanggungjawaban selesai dibuat ditandatangani La Nyalla," beber Jaksa Made.
 
Selanjutnya, pada 2012 La Nyalla kembali mencairkan dana hibah sejumlah Rp2 miliar dan Rp900 juta. La Nyalla juga memakai uang Kadin buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) di Bank Jatim.
 
"Sebesar Rp5.359.479.150 digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim atas nama terdakwa," tambah Jaksa Made.
 
Kemudian pada 2013 La Nyalla juga mencairkan dana hibah. Dana yang dicairkan yakni Rp10 miliar dan Rp5 miliar. Lagi-lagi, kata Jaksa, uang itu ada yang digunakan untuk kepentingan La Nyalla.
 
Untuk menutupinya, dia kembali bekerja sama dengan Diar, Nelson, dan Heru untuk menyiasati laporan peetanggung jawaban. Terakhir pada 2014, La Nyalla kembali mencairkan dana hibah Rp10 miliar. Lagi-lagi ada uang yang dipakai oleh La Nyalla.
 
Dia kemudian bekerja sama dengan Diar, Nelson dan Heru untuk menyiasati laporan pertanggung jawaban.
 
"Bahwa perbuatan terdakwa La Nyalla telah memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp1.105.577.500 memperkaya orang lain yaitu saksi Diar Kusima Putra, dan Nelson Sembiring sebesar Rp26.654.556.219," ujar Jaksa Made.
 
Adapun uang Rp1.1 miliar itu diterima dari hasil penjualan saham IPO di Bank Jatim. Seluruh uang masuk ke kantong La Nyalla.
 
Terkait perbuatannya itu, La Nyalla didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan