medcom.id, Jakarta: Dua pemerkosa dan pembunuh YY, 14, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, diduga sudah tidak ada di Bengkulu. Keduanya hingga kini belum terdeteksi keberadaannya.
"Kita lihat di wilayah Rejanglebong atau di Bengkulu, saat ini yang bersangkutan diduga enggak di sana lagi. Belum mendapat informasi yang akurat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Boy mengatakan, polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap keduanya. Tim juga mengejar keduanya, tapi hingga kini belum ditemukan. Kepolisian sedang mendalami informasi yang diterima dari saksi-saksi.
Aksi solidaritas warga Bandung untuk Yuyun. Foto: Antara/ Agus Bebeng
"Petugas kita sedang mendalami informasi keberadaan mereka. Sudah ada petunjuk-petunjuk yang jadi pedoman, sudah ada info yang kita kembangakn saat ini," kata Boy.
Sebelumnya, YY dibunuh dan diperkosa 14 pria yang kebanyakan masih berusia di bawah 18 tahun. Kasus itu terjadi saat YY baru pulang dari sekolah.
Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY hari ini divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Curup. Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76d UU No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
medcom.id, Jakarta: Dua pemerkosa dan pembunuh YY, 14, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, diduga sudah tidak ada di Bengkulu. Keduanya hingga kini belum terdeteksi keberadaannya.
"Kita lihat di wilayah Rejanglebong atau di Bengkulu, saat ini yang bersangkutan diduga enggak di sana lagi. Belum mendapat informasi yang akurat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Boy mengatakan, polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap keduanya. Tim juga mengejar keduanya, tapi hingga kini belum ditemukan. Kepolisian sedang mendalami informasi yang diterima dari saksi-saksi.
Aksi solidaritas warga Bandung untuk Yuyun. Foto: Antara/ Agus Bebeng
"Petugas kita sedang mendalami informasi keberadaan mereka. Sudah ada petunjuk-petunjuk yang jadi pedoman, sudah ada info yang kita kembangakn saat ini," kata Boy.
Sebelumnya, YY dibunuh dan diperkosa 14 pria yang kebanyakan masih berusia di bawah 18 tahun. Kasus itu terjadi saat YY baru pulang dari sekolah.
Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY hari ini divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Curup. Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76d UU No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)