Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. (MI/Rommyy Pujianto)
Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. (MI/Rommyy Pujianto)

Kasus Innospec, Direktur PT SI Dituntut 5 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 23 Mei 2016 20:59
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Muhammad Syakir, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Syakir dinilai Jaksa Penuntut Umum pada KPK terbukti memberikan duit pada eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
 
"Terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (23/5/2016).
 
Jaksa Irene menuturkan, Syakir yang ditunjuk sebagai Direktur PT SI kerap berhubungan dengan Octel atau Innospec yang menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. Saat itu, akan ada perpanjangan kontrak antara Octel dan PT Pertamina.

"Terdakwa bersama Willy Sebastian Lim meminta Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo supaya melakukan perpanjangan pembelian TEL," beber Jaksa Irene.
 
Syakir kata Jaksa Irene juga meminta uang pada Innospec untuk diberikan pada Suroso. Hal ini sesuai perjanjian antara Syakir, Willy dan Suroso yang bakal memberikan Suroso komitmen fee 500 dollar AS per metrik ton untuk pesanan yang diterima sebelum akhir tahun 2004 dengan harga 11.000 AS per metrik ton hingga batas maksimum sebanyak 450 metrik ton.
 
Setelah disepakati, akhirnya Innospec memberikan duit sejumlah USD190.000 pada Suroso.
 
Adapun, Syakir diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selalu berubah-ubah saat memberikan keterangan, dan perbuatannya mampu memberikan citra buruk pada iklim bisnis dan ivestasi dengan dunia luar.
 
Sementara, Jaksa tidak menemukan hal meringankan dalam menuntut Syakir. Terkait tuntutan jaksa, Syakir bakal mengajukan pembelaan atau pledoi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan