medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Mantan Kepala Pembangunan Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, Sukmana. Pemanggilan terkait proses pembelian lahan Cengkareng Barat yang kini jadi polemik.
Sukmana diperiksa Selama lima jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB, Kamis (14/7/2016). Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejagung.
"Saya dimintai keterangan soal proses pembelian sampai pada pembayaran lahan itu," kata Sukmana kepada Metrotvnews.com, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Ia menyampaikan, proses pembelian memakan waktu lama. Saat pembayaran, dirinya juga melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Biro Hukum, perwakilan Walikota Jakarta Barat, Lurah Cengkareng Barat, dan Camat Cengkareng.
"Tidak tiba-tiba kami langsung beli. Lagi pula saat pembayaran juga melibatkan banyak pihak. Tidak cuma saya dengan Rudy Hartono Iskandar saja," tutur Sukmana.
Saat transaksi dirinya tidak melihat ada kejanggalan. Kala itu, Sukmana yakin tiga sertifikat yang Pemrov beli asli dan hanya sekali terbit.
"Waktu itu tidak ada curiga. Rudy, kuasa lahan milik Toeti Soekarno dan dia sudah tercatat dalam notaris," ujarnya.
Pembayaran dilakukan di kantor Dinas Perumahan DKI Jakarta. Uang dibayar tunai melalui cek. Selain soal pembelian lahan, Sukmana juga dicecar pertanyaan terkait uang gratifikasi Rp.9,6 miliar.
Uang 'terimakasih' itu diberikan Rudy Hartono ke Sukmana. Uang tersebut diduga gartifikasi lantaran telah memuluskan proses penjualan lahan seluas 4,6 hektare itu.
"Terus masalah gratifikasi itu kan sudah jelas. Kami tidak menerima sepersen pun. Saat saya terima uang, langsung saya kasih ke Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Ika Lestara Aji," terang Sukmana.
Setelah menyerahkan uang ke Ika, Ika langsung melapor ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kini, uang pecahan dolar Amerika dan Singapura itu sudah berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum memberi keterangan di Kejagung, Sukmana lebih dulu memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, KPK, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sukmana mengaku siap bila keempat lembaga itu memintanya hadir kembali sebagai saksi.
"Kalau keterangan saya kurang, saya siap beri keterangan lagi. Saya bawa berkas-berkas yang menunjukan proses pembelian itu benar," tandas Sukmana.
Rudy Hartono Menghilang
Penjualan lahan Cengkareng Barat tak lepas dari peran Rudy Hartono Iskandar, kuasa lahan milik Toeti Soekarno. Dalam proses jual beli lahan seluas 4,6 hektare, Sukmana memberikan uang dalam bentuk cek senilai Rp648 miliar kepada Rudy.
Sampai pembelian lahan selesai, Sukmana mengaku tak tahu bahwa lahan tersebut ternyata milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) DKI Jakarta. Setelah tahu lahan itu milik aset DKI, Dinas Perumahan meminta pertanggungjawaban pada pemilik sertifikat, Toeti.
Alih-alih bertanggungjawab, Rudy justru menggugat DKPP dengan materi gugatan Rp200 miliar. Hingga kasus ini melebar, Rudy belum juga menunjukan batang hidungnya.
"Setelah pembayaran lunas, saya ketemu Rudy sekali. Saat itu saya minta dia datang ke kantor untuk menjelaskan terkait gugatan itu," tutur Sukmana.
Namun, usai pertemuan itu, Sukmana mengaku tidak pernah bertemu dengan Rudy. Menurutnya, keterangan Rudy sangat diperlukan untuk menjernihkan permasalahan.
"Sekarang masalahnya jadi rumit. Enggak cuma gugatan yang Rp200 miliar itu. Tapi juga soal pemalsuan dokumen, gratifikasi, dan tumpang tindih aset. Keterangannya sangat dibutuhkan. Nanti saya coba hubungi dia agar mau bicara," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Mantan Kepala Pembangunan Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, Sukmana. Pemanggilan terkait proses pembelian lahan Cengkareng Barat yang kini jadi polemik.
Sukmana diperiksa Selama lima jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB, Kamis (14/7/2016). Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejagung.
"Saya dimintai keterangan soal proses pembelian sampai pada pembayaran lahan itu," kata Sukmana kepada
Metrotvnews.com, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Ia menyampaikan, proses pembelian memakan waktu lama. Saat pembayaran, dirinya juga melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Biro Hukum, perwakilan Walikota Jakarta Barat, Lurah Cengkareng Barat, dan Camat Cengkareng.
"Tidak tiba-tiba kami langsung beli. Lagi pula saat pembayaran juga melibatkan banyak pihak. Tidak cuma saya dengan Rudy Hartono Iskandar saja," tutur Sukmana.
Saat transaksi dirinya tidak melihat ada kejanggalan. Kala itu, Sukmana yakin tiga sertifikat yang Pemrov beli asli dan hanya sekali terbit.
"Waktu itu tidak ada curiga. Rudy, kuasa lahan milik Toeti Soekarno dan dia sudah tercatat dalam notaris," ujarnya.
Pembayaran dilakukan di kantor Dinas Perumahan DKI Jakarta. Uang dibayar tunai melalui cek. Selain soal pembelian lahan, Sukmana juga dicecar pertanyaan terkait uang gratifikasi Rp.9,6 miliar.
Uang 'terimakasih' itu diberikan Rudy Hartono ke Sukmana. Uang tersebut diduga gartifikasi lantaran telah memuluskan proses penjualan lahan seluas 4,6 hektare itu.
"Terus masalah gratifikasi itu kan sudah jelas. Kami tidak menerima sepersen pun. Saat saya terima uang, langsung saya kasih ke Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Ika Lestara Aji," terang Sukmana.
Setelah menyerahkan uang ke Ika, Ika langsung melapor ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kini, uang pecahan dolar Amerika dan Singapura itu sudah berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum memberi keterangan di Kejagung, Sukmana lebih dulu memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, KPK, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sukmana mengaku siap bila keempat lembaga itu memintanya hadir kembali sebagai saksi.
"Kalau keterangan saya kurang, saya siap beri keterangan lagi. Saya bawa berkas-berkas yang menunjukan proses pembelian itu benar," tandas Sukmana.
Rudy Hartono Menghilang
Penjualan lahan Cengkareng Barat tak lepas dari peran Rudy Hartono Iskandar, kuasa lahan milik Toeti Soekarno. Dalam proses jual beli lahan seluas 4,6 hektare, Sukmana memberikan uang dalam bentuk cek senilai Rp648 miliar kepada Rudy.
Sampai pembelian lahan selesai, Sukmana mengaku tak tahu bahwa lahan tersebut ternyata milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) DKI Jakarta. Setelah tahu lahan itu milik aset DKI, Dinas Perumahan meminta pertanggungjawaban pada pemilik sertifikat, Toeti.
Alih-alih bertanggungjawab, Rudy justru menggugat DKPP dengan materi gugatan Rp200 miliar. Hingga kasus ini melebar, Rudy belum juga menunjukan batang hidungnya.
"Setelah pembayaran lunas, saya ketemu Rudy sekali. Saat itu saya minta dia datang ke kantor untuk menjelaskan terkait gugatan itu," tutur Sukmana.
Namun, usai pertemuan itu, Sukmana mengaku tidak pernah bertemu dengan Rudy. Menurutnya, keterangan Rudy sangat diperlukan untuk menjernihkan permasalahan.
"Sekarang masalahnya jadi rumit. Enggak cuma gugatan yang Rp200 miliar itu. Tapi juga soal pemalsuan dokumen, gratifikasi, dan tumpang tindih aset. Keterangannya sangat dibutuhkan. Nanti saya coba hubungi dia agar mau bicara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)