medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan gugatan praperadilan tidak mempengaruhi kinerja lembaganya. Saut menganggap praperdailan sebagai tantangan.
"Secara umum KPK tidak terpengaruh apalagi sampai ganggu fokus, tidak sama sekali," kata Saut dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
Namun, dia mengakui praperadilan jadi beban Biro Hukum KPK. Meski demikian, ia yakin Biro Hukum sudah mengatur waktu dan strategi untuk menghadapi proses hukum ini.
Menurut Saut, gugatan praperadilan justru tantangan bagi KPK untuk membuktikan tak ada yang salah dalam penetapan tersangka. "KPK juga memang perlu dichallenge agar tetap firm (tegas) dalam membawa para pelanggar undang-undang ke pengadilan," jelas dia.
Dia pun menegaskan, selama ini KPK tak sembarangan menetapkan tersangka. Karena itu, KPK memenangkan mayoritas praperadilan. "Pada 2015 dan 2016 di beberapa tempat di Indonesia, dari 50 praperadilan kami menang 46," ujar Saut.
Saat ini, KPK menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi terkait kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan gugatan praperadilan tidak mempengaruhi kinerja lembaganya. Saut menganggap praperdailan sebagai tantangan.
"Secara umum KPK tidak terpengaruh apalagi sampai ganggu fokus, tidak sama sekali," kata Saut dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
Namun, dia mengakui praperadilan jadi beban Biro Hukum KPK. Meski demikian, ia yakin Biro Hukum sudah mengatur waktu dan strategi untuk menghadapi proses hukum ini.
Menurut Saut, gugatan praperadilan justru tantangan bagi KPK untuk membuktikan tak ada yang salah dalam penetapan tersangka. "KPK juga memang perlu dichallenge agar tetap firm (tegas) dalam membawa para pelanggar undang-undang ke pengadilan," jelas dia.
Dia pun menegaskan, selama ini KPK tak sembarangan menetapkan tersangka. Karena itu, KPK memenangkan mayoritas praperadilan. "Pada 2015 dan 2016 di beberapa tempat di Indonesia, dari 50 praperadilan kami menang 46," ujar Saut.
Saat ini, KPK menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi terkait kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)