medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, dalam keterangannya sebagai terdakwa di persidangan, mengaku sempat dihipnoterapi alias dihipnotis oleh polisi saat penyelidikan kasus kematian Mirna. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti juga sempat meminta Jessica mengaku sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin agar hukuman bisa diringankan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak banyak komentar menanggapi kesaksian Jessica. Menurutnya, lebih baik menunggu sampai proses sidang berakhir.
"Kita lihat saja dulu hasil sidangnya nanti," kata Tito singkat di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/9/2016).
(Baca: Krishna Minta Jessica Mengaku, Tito: Itu Trik Kepolisian)
Terkait hipnotis yang dilakukan polisi saat Jessica masih berstatus sebagai saksi, Tito juga memilih irit bicara. Ia enggan menanggapi metode yang dianggap tidak projustisia itu.
"Itu terserah hakimnya, jangan saya," jawab Tito.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (28/9/2016) -- ANT/Rosa Panggabean
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan menyesali adanya tindakan hipnoterapi dalam proses penyelidikan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Otto mengaku sulit membenarkan hal itu. Apalagi, tindakan hipnoterapi tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
(Baca: Jessica Mengaku Dihipnotis Polisi)
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap), lanjut Otto, setiap tindakan dalam penyelidikan, terutama yang bersentuhan dengan tersangka, harus dituangkan dalam BAP. Hal itu demi menghindari penyalahgunaan wewenang aparat.
Otto juga meragukan tindakan hipnotis sebagai keilmuwan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penerapan ilmu hipnoterapi tidak diperbolehkan kepada seseorang dalam sistem projustisia.
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, dalam keterangannya sebagai terdakwa di persidangan, mengaku sempat dihipnoterapi alias dihipnotis oleh polisi saat penyelidikan kasus kematian Mirna. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti juga sempat meminta Jessica mengaku sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin agar hukuman bisa diringankan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak banyak komentar menanggapi kesaksian Jessica. Menurutnya, lebih baik menunggu sampai proses sidang berakhir.
"Kita lihat saja dulu hasil sidangnya nanti," kata Tito singkat di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/9/2016).
(Baca: Krishna Minta Jessica Mengaku, Tito: Itu Trik Kepolisian)
Terkait hipnotis yang dilakukan polisi saat Jessica masih berstatus sebagai saksi, Tito juga memilih irit bicara. Ia enggan menanggapi metode yang dianggap tidak projustisia itu.
"Itu terserah hakimnya, jangan saya," jawab Tito.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (28/9/2016) -- ANT/Rosa Panggabean
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan menyesali adanya tindakan hipnoterapi dalam proses penyelidikan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Otto mengaku sulit membenarkan hal itu. Apalagi, tindakan hipnoterapi tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
(Baca: Jessica Mengaku Dihipnotis Polisi)
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap), lanjut Otto, setiap tindakan dalam penyelidikan, terutama yang bersentuhan dengan tersangka, harus dituangkan dalam BAP. Hal itu demi menghindari penyalahgunaan wewenang aparat.
Otto juga meragukan tindakan hipnotis sebagai keilmuwan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penerapan ilmu hipnoterapi tidak diperbolehkan kepada seseorang dalam sistem projustisia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)