Yudi Widiana sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Antara Foto/Wahyu Putro
Yudi Widiana sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Antara Foto/Wahyu Putro

PKS Menolak Getah Kasus Yudi Widiana

Anindya Legia Putri • 03 Februari 2017 14:44
medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung proses hukum terhadap Yudi Widiana di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi KPK diminta agar tidak menyebut-nyebut PKS saat bicara kasus Yudi.
 
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku belum mendapat kabar pasti soal penetapan Yudi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) di Maluku dan Maluku Utara. Kalau benar Yudi menjadi tersangka, PKS janji tak menghalangi proses hukum.
 
PKS hanya mewanti-wanti agar KPK bekerja profesional sesuai koridor hukum, tidak tercampur kepentingan politik. "Tanpa pretensi terkait agenda-agenda di balik itu semuanya," kata Hidayat, Jumat 3 Februari 2017.

Hidayat tidak nyaman ketika KPK dan media menyebut PKS dalam kasus Yudi. Menurut dia, akan lebih baik jika KPK dan media tunjuk hidung si tersangka. Hidayat menyampaikan, PKS bisa menuntut media dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Karena pastilah yang bermasalah itu bukan institusi PKS dan PKS tidak pernah terlibat, tidak meminta atau menyuruh apalagi memerintahkan," papar Hidayat.
 
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan penyidik KPK telah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi proyek jalan KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara. Ekspose digelar untuk menetapkan tersangka baru.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah penetapan status tersangka kepada Yudi. Selain Yudi, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin.
 
"Pengumuman akan dilakukan segera, baik nama atau pun sangkaan terhadap tersangka," kata Febri.
 
Proyek ini menyeret banyak politikus, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Mereka diduga menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemenang proyek.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan