Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen warga asing di penginapan kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis malam 27 Oktober 2016. Antara Foto/Yudhi Mahatma
Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen warga asing di penginapan kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis malam 27 Oktober 2016. Antara Foto/Yudhi Mahatma

Imigrasi Tangkap 555 Warga Asing

Cahya Mulyana • 28 Oktober 2016 19:28
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 555 warga asing melalui Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian , Kamis malam 27 Oktober. Sepanjang Oktober, Imigrasi mengamankan 2.698 warga asing.
 
"773 orang asing terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manus, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, (28/10/2016).
 
Mantan Kapolda Bali itu mengatakan, gerakan ini untuk menekan pelanggaran keimigrasian. Sebab, Imigrasi kerap menemukan banyak warga asing menyalahi aturan seperti izin tinggal keimigrasian, tidak memiliki paspor, dan melebihi masa izin tinggal.

Bulan ini, lanjut dia, terdapat 773 warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Rinciannya, warga Tiongkok sebanyak 207 orang, Nigeria 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, dan Malaysia 40 orang.
 
"Sanksi administrasi bisa dikenai biaya beban atau denda, dicekal (cegah tangkal), dan dideportasi. Kalau sanksi pidana bisa diproses hukum dengan pihak berwajib," ujar Ronny.
 
Ronny mengatakan, pihaknya akan mendalami warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui penyelidikan hukum pidana. Jika ditemukan bukti-bukti kuat, maka mereka bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
 
"Sebanyak 291 WNA sudah diajukan ke meja hijau. Dari jumlah kasus yang masuk, yang telah mendapat keputusan hukum tetap sebanyak 158 orang," katanya.
 
Guna menekan pelanggaran administrasi keimigrasian dan pidana, Imigrasi memperketat pengamanan lalu lintas orang baik warga Indonesia maupun asing melalui pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Oktober, Dirjen Imigrasi menolak keberangkatan 117 warga Indonesia yang diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
 
"Dua orang warga asing pelaku pedofilia ditolak kedatangannya, karena termasuk dalam DPO Interpol," tutup Ronny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan