medcom.id, Jakarta: Ramlan Butarbutar setahun lebih berkeliaran usai ditetapkan jadi buronan pada 25 Oktober 2015. Polri bakal mengusut kenapa Ramlan tak kunjung ditangkap setelah ditetapkan sebagai buron.
"Tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal," kata Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Menurut Martinus, hal itu barang tentu jadi tanggung jawab penyidik. Mengingat, keputusan melakukan pembantaran penahanan dan penangguhan jadi wewenang subjektif penyidik.
"Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkuta.dibantarkan dan DPO itu benar. Tapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," jelas Martinus.
Ramlan Butar Butar pernah ditangkap atas kasus perampokan di kawasan Tapos, Depok. Dia dicokok pada 15 Agustus 2016 oleh Polresta Depok. Ramlan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu. Ramlan dituntut paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pembantaran penahanan Ramlan dilakukan pada 2 September hingga 8 Oktober 2015 dengan diagnosis dokter mengalami gagal ginjal. Ramlan sempat dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, tapi kemudian mesti dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Pembantaran penahanan Ramlan teregistrasi dengan surat perintah nomor SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015. Selama menjalani perawatan di RSCM, Ramlan dikenakan wajib lapor sepekan dua kali. Namun, Ramlan tidak menjalankan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.
Tercatat sejak 25 Oktober 2015 polisi menetapkan Ramlan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ramlan buron setahun lebih. Ramlan kembali ditangkap sehari setelah merampok juga menyekap rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur.
Sebelas orang disekap Ramlan cs di sebuah kamar mandi 1,5 X 1,5 meter. Enam orang tewas termasuk pemilik rumah, Dodi Triono. Sementara, lima lainnya selamat dan mesti menjalani perawatan intensif di RS Kartika Pulomas.
medcom.id, Jakarta: Ramlan Butarbutar setahun lebih berkeliaran usai ditetapkan jadi buronan pada 25 Oktober 2015. Polri bakal mengusut kenapa Ramlan tak kunjung ditangkap setelah ditetapkan sebagai buron.
"Tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal," kata Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Menurut Martinus, hal itu barang tentu jadi tanggung jawab penyidik. Mengingat, keputusan melakukan pembantaran penahanan dan penangguhan jadi wewenang subjektif penyidik.
"Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkuta.dibantarkan dan DPO itu benar. Tapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," jelas Martinus.
Ramlan Butar Butar pernah ditangkap atas kasus perampokan di kawasan Tapos, Depok. Dia dicokok pada 15 Agustus 2016 oleh Polresta Depok. Ramlan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu. Ramlan dituntut paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pembantaran penahanan Ramlan dilakukan pada 2 September hingga 8 Oktober 2015 dengan diagnosis dokter mengalami gagal ginjal. Ramlan sempat dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, tapi kemudian mesti dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Pembantaran penahanan Ramlan teregistrasi dengan surat perintah nomor SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015. Selama menjalani perawatan di RSCM, Ramlan dikenakan wajib lapor sepekan dua kali. Namun, Ramlan tidak menjalankan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.
Tercatat sejak 25 Oktober 2015 polisi menetapkan Ramlan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ramlan buron setahun lebih. Ramlan kembali ditangkap sehari setelah merampok juga menyekap rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur.
Sebelas orang disekap Ramlan cs di sebuah kamar mandi 1,5 X 1,5 meter. Enam orang tewas termasuk pemilik rumah, Dodi Triono. Sementara, lima lainnya selamat dan mesti menjalani perawatan intensif di RS Kartika Pulomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)