Ketua KPK Agus Rahardjo--MI/ROMMY PUJIANTO
Ketua KPK Agus Rahardjo--MI/ROMMY PUJIANTO

KPK: Kelihatannya Ada Fakta Baru Kasus Sumber Waras

Achmad Zulfikar Fazli • 01 Desember 2016 14:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada fakta baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Fakta baru berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
 
"Saya dapat info soal fakta baru kasus sumber waras," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
 
Menurut dia, BPK telah mengundang KPK untuk bertemu dalam waktu dekat. Agus menduga, BPK hendak menyampaikan bukti baru itu. "Kelihatannya ada bukti baru mengenai Sumber Waras," ucapnya.

Baca: KPK Pastikan Kasus Sumber Waras tak Dipetieskan
 
Agus memastikan, KPK hingga kini belum menyetop kasus Sumber Waras. Kasus masih tahap penyelidikan.
 
Kasus Sumber Waras mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
 
KPK juga telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus Sumber Waras ini. Saksi yang diperiksa di antaranya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
 
KPK pernah menyimpulkan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK.
 
"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-jalannya kita lebih baik mengundang BPK," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, diskors, Selasa 14 Juni.
 
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar kerugian Negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras. Bila tidak, kerugian Negara hingga Rp191 miliar ini akan terus menghantui Pemprov DKI dari periode ke periode.
 
"Dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti akan membebankan ke pemerintah berikutnya, sampai kiamat," kata Harry usai buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juni.
 
Menurut dia, pembayaran kerugian Negara ini dibebankan kepada Pemprov bukan ke RS Sumber Waras. BPK, kata dia, juga sudah mengirim surat kepada Pemprov DKI terkiat masalah ini.
 

 
Harry menambahkan, hasil audit BPK juga sudah final dan mengikat. Dia pun enggan bicara banyak soal penyelidikan KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras karena sudah ada kesepakatan antara BPK dan Lembaga Antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan