medcom.id, Jakarta: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary, disebut sebagai pihak yang meminta kepada anggota Komisi V DPR RI untuk meloloskan program aspirasi ke Maluku. Permintaan disampaikan langsung Amran di sela rapat dengar pendapat dan rapat kerja dengan Komisi V di Hotel Le Meridien, Jakarta.
"Di RDP itu Amran mengajak saya aspirasinya ditaruh di Maluku," kata Damayanti Whisnu Putranti, terpidana kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR, saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Menurut dia, permintaan Amran saat itu belum direspons. Belakangan program itu diiyakan setelah Amran menjanjikan fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
Jumlah fee ditentukan langsung oleh Amran. Sementara uang yang digunakan Amran berasal dari rekanan proyek, yakni Abdul Khoir, Direktur PT Whindu Utama. "Proyek ditaruh ke Maluku entar (nanti) dapat fee enam persen," ujar dia.
Dari janji itu, Damayanti mendapatkan jatah sebesar Rp41 miliar. Anggota Komisi V lainnya mendapatkan Rp50 miliar. Sedangkan, Kapoksi mendapatkan Rp100 miliar.
Namun, dari total keseluruhan janji itu, Damayanti baru mendapatkan sekitar 204 dolar Singapura dari Abdul. Uang diberikan melalui asistennya Dessy dan Julia.
Selain kepada Damayanti, uang juga diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Uang tersebut diberikan oleh Abdul melalui Dessy.
"Yang terima Dessy tapi yang menyerahkan ke Budi, Julia," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary, disebut sebagai pihak yang meminta kepada anggota Komisi V DPR RI untuk meloloskan program aspirasi ke Maluku. Permintaan disampaikan langsung Amran di sela rapat dengar pendapat dan rapat kerja dengan Komisi V di Hotel Le Meridien, Jakarta.
"Di RDP itu Amran mengajak saya aspirasinya ditaruh di Maluku," kata Damayanti Whisnu Putranti, terpidana kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR, saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Menurut dia, permintaan Amran saat itu belum direspons. Belakangan program itu diiyakan setelah Amran menjanjikan fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
Jumlah fee ditentukan langsung oleh Amran. Sementara uang yang digunakan Amran berasal dari rekanan proyek, yakni Abdul Khoir, Direktur PT Whindu Utama. "Proyek ditaruh ke Maluku entar (nanti) dapat fee enam persen," ujar dia.
Dari janji itu, Damayanti mendapatkan jatah sebesar Rp41 miliar. Anggota Komisi V lainnya mendapatkan Rp50 miliar. Sedangkan, Kapoksi mendapatkan Rp100 miliar.
Namun, dari total keseluruhan janji itu, Damayanti baru mendapatkan sekitar 204 dolar Singapura dari Abdul. Uang diberikan melalui asistennya Dessy dan Julia.
Selain kepada Damayanti, uang juga diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Uang tersebut diberikan oleh Abdul melalui Dessy.
"Yang terima Dessy tapi yang menyerahkan ke Budi, Julia," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)