Patrialis Akbar menggunakan rompi oranye/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Patrialis Akbar menggunakan rompi oranye/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

KPK Temukan Stempel Kementan dan Kemendag di Kantor Penyuap Patrialis

Desi Angriani • 30 Januari 2017 20:49
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan cap Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan di PT Sumber Laut Perkasa (SLP) milik pengusaha impor daging Basuki Hariman yang diduga menyuap hakim MK, Patrialis Akbar. Penggeledahan dilakukan, Jumat, 27 Januari 2017.
 
"Kami menemukan 28 cap atau stempel yang salah satunya bertuliskan kementerian perdagangan dan kementerian pertanian di Indonesia," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1/2017).
 
Di antara puluhan stempel tersebut, Febri juga menyebut ada pula yang bertuliskan organisasi pengekspor sapi internasional seperti, Australia, Kanada, Tiongkok dan Queensland. Kebanyakan stempel pengekspor daging sapi tersebut berlabel halal.

"Beberapa label halal yang berasal dari negara pengekespor daging seperti Australian halal food service, Islamic Koordinating Council of Victoria dan stempel tertulis negara Queensland, Kanada dan China," tuturnya.
 
Febri menambahkan, bukti tersebut diamankan berserta sejumlah dokumen transaksi keuangan. Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap puluhan stempel yang diduga palsu tersebut.
 
"Kami akan dalami temuan ini," ungkapnya.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan