medcom.id, Jakarta: Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengkaji jual beli jabatan pada aparatur sipil negara (ASN) modus pelaksana tugas (Plt). Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menaksir harga jual beli jabatan berkisar Rp200 juta pada eselon II-IV di tiap daerah.
"Dugaan potensi jual beli jabatan sejumlah Rp 44.370.000.000.000," kata Virgo di Auditorium PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Jumlah itu berdasarkan penghitungan potensi jual beli jabatan di Indonesia. Rata-rata komposisi jabatan tercatat 450.
Berdasarkan data Komisi ASN, 90 persen jual beli jabatan digunakan untuk mengisi proses pengisian 21 ribu kepala dinas di 34 provinsi, dengan total 548 daerah terindikasi. Artinya, 90 persen dari 548 daerah menunjukkan 493 wilayah se-Indonesia terpapar perdagangan jabatan.
Secara matematis, PP Muhammadiyah mengalikan Rp200 juta dengan 450 komposisi jabatan dan 493 daerah. Angka fantastis seperti yang diucap Virgo jelas terklarifikasi melalui perkalian ini.
Virgo menjelaskan, praktik rente semacam ini banyak terjadi menjelang pilkada. Salah satunya, jual beli jabatan Plt.
"Tujuannya untuk politisasi ASN, bandit anggaran, dan keuntungan dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual beli," ucap dia.
PP Muhammadiyah juga memperkirakan jual beli jabatan pada pilkada serentak 2017 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Hasil itu didapat dari pengkalian 101 daerah peserta dengan komposisi 450 jabatan.
"Rp200 juta dikali 450 jabatan, dikali 101 kepala daerah (Rp9.090.000.000.000)" ucap Virgo.
Virgo menjelaskan, peluang Plt semakin terbuka untuk melakukan mutasi dan pengangkatan jabatan aparatur sipil negara lantaran adanya Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
"Hal ini berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya yang melarang Plt melakukan perombakan terhadap komposisi jabatan SKPD," ucap Virgo.
Menurut Virgo, jual beli jabatan berampak pada lahirnya korupsi birokrasi pemerintahan yang membawa kerugian uang negara. Pelayanan publik pun tidak berjalan dengan baik dan berimplilkasi pada kesejahteraan serta hak hak sipil tidak terpenuhi.
PP muhammadiyah meminta Komisi ASN bisa bersinergi dengan KPK dan Ombudsman mengawasi pelaksanaan mutasi dan pengangkatan ASN.
"Kemendagri diminta juga untuk memastikan Plt kepala daerah tidak melakukan rente jabatan," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengkaji jual beli jabatan pada aparatur sipil negara (ASN) modus pelaksana tugas (Plt). Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menaksir harga jual beli jabatan berkisar Rp200 juta pada eselon II-IV di tiap daerah.
"Dugaan potensi jual beli jabatan sejumlah Rp 44.370.000.000.000," kata Virgo di Auditorium PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Jumlah itu berdasarkan penghitungan potensi jual beli jabatan di Indonesia. Rata-rata komposisi jabatan tercatat 450.
Berdasarkan data Komisi ASN, 90 persen jual beli jabatan digunakan untuk mengisi proses pengisian 21 ribu kepala dinas di 34 provinsi, dengan total 548 daerah terindikasi. Artinya, 90 persen dari 548 daerah menunjukkan 493 wilayah se-Indonesia terpapar perdagangan jabatan.
Secara matematis, PP Muhammadiyah mengalikan Rp200 juta dengan 450 komposisi jabatan dan 493 daerah. Angka fantastis seperti yang diucap Virgo jelas terklarifikasi melalui perkalian ini.
Virgo menjelaskan, praktik rente semacam ini banyak terjadi menjelang pilkada. Salah satunya, jual beli jabatan Plt.
"Tujuannya untuk politisasi ASN, bandit anggaran, dan keuntungan dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual beli," ucap dia.
PP Muhammadiyah juga memperkirakan jual beli jabatan pada pilkada serentak 2017 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Hasil itu didapat dari pengkalian 101 daerah peserta dengan komposisi 450 jabatan.
"Rp200 juta dikali 450 jabatan, dikali 101 kepala daerah (Rp9.090.000.000.000)" ucap Virgo.
Virgo menjelaskan, peluang Plt semakin terbuka untuk melakukan mutasi dan pengangkatan jabatan aparatur sipil negara lantaran adanya Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
"Hal ini berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya yang melarang Plt melakukan perombakan terhadap komposisi jabatan SKPD," ucap Virgo.
Menurut Virgo, jual beli jabatan berampak pada lahirnya korupsi birokrasi pemerintahan yang membawa kerugian uang negara. Pelayanan publik pun tidak berjalan dengan baik dan berimplilkasi pada kesejahteraan serta hak hak sipil tidak terpenuhi.
PP muhammadiyah meminta Komisi ASN bisa bersinergi dengan KPK dan Ombudsman mengawasi pelaksanaan mutasi dan pengangkatan ASN.
"Kemendagri diminta juga untuk memastikan Plt kepala daerah tidak melakukan rente jabatan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)