medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua tersangka itu tak lain adalah mantan hakim MK, Patrialis Akbar dan pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
"Jadi, terhadap Patrialis akbar diperiksa sebagai saksi BHR, dan terhadap Basuki diperiksa sebagai tersangka PAK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret 2017.
Febri mengatakan, saat pemeriksaan penyidik KPK terus mendalami pertemuan yang dihadiri Patrialis, Basuki, dan tersangka lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut. Apalagi, penyidik juga telah mengantongi bukti-bukti pertemuan tersebut.
Bukti-bukti itu, kata dia, juga diklarifikasi kembali kepada keduanya. Penyidik juga memastikan isi pembicaraan pada pertemuan tersebut.
"Terutama soal perkara yang terjadi saat ini," ujar Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, dua tersangka lainnya yakni Kamaluddin, orang yang diduga sebagai perantara suap, dan Ng Fenny yang merupakan sekretaris Basuki. Kamaluddin dan Fenny juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman pada 25 Januari lalu. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Saat operasi penangkapan, KPK menemukan sejumlah alat bukti. Lembaga Antikorupsi menyita dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id