Mantan Direktur Utama Garuda indonesia Emirsyah Satar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.
Mantan Direktur Utama Garuda indonesia Emirsyah Satar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.

KPK Panggil Petinggi Teknis Garuda dan Citilink

Surya Perkasa • 16 Februari 2017 12:15
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Aircraft Maintanance Managament PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Batara Silaban, dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinato Soedigno. Keduanya diperiksa terkait kasus suap eks Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar.
 
"Keduanya sebagai saksi TPK Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
 
Emirsyah diduga terlibat kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus A330-300 PT Garuda pada 2012. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
 
Anehnya, mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap dibeli buat menerbangkan Airbus A330-300.
 
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagi tersangka.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut berupa uang sebanyak 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Serta barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah djerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan