medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Basuki Hariman dan NG Fenny. Keduanya hendak ditanyai kasus suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
"Diperiksa sebagai saksi dari tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Basuki merupakan Dirut CV Sumber Laut Perkasa telah tiba di Gedung KPK. Ia datang mengenakan rompi orange tahanan KPK. Tanpa banyak komentar, terduga penyuap Patrialis itu langsung masuk Gedung KPK. "Nanti saja ya," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki Hariman (pengusaha impor daging), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4barZyrk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Basuki Hariman dan NG Fenny. Keduanya hendak ditanyai kasus suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
"Diperiksa sebagai saksi dari tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Basuki merupakan Dirut CV Sumber Laut Perkasa telah tiba di Gedung KPK. Ia datang mengenakan rompi orange tahanan KPK. Tanpa banyak komentar, terduga penyuap Patrialis itu langsung masuk Gedung KPK. "Nanti saja ya," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki Hariman (pengusaha impor daging), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)