Mantan Mensos yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 3
Mantan Mensos yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 3

Idrus Marham Ditahan

Juven Martua Sitompul • 31 Agustus 2018 18:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Penahanan dilakukan setelah Idrus menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-I.
 
Idrus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, Kav-4 selama 20 hari ke depan. Penahanan demi kepentingan penyidikan.
 
“Ditahan 20 hari pertama di rutan Cab KPK di K4,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka, beberapa hari lalu. Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-I.
 
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
 
Dia juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Pemberian fulus terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
 
Baca: Eni Saragih Ajukan Justice Collaborator
 
Tak hanya itu, dari proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
 
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan