Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Novanto Keukeuh Inginkan Posisi Justice Collaborator

02 April 2018 13:20
Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ketidak-kooperatifan Novanto dalam proses pengusutan kasus diduga menjadi alasan penolakan tersebut.
 
Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya mengaku akan terus mendorong kliennya mendapatkan posisi tersebut. Pasalnya, alasan KPK bahwa Novanto bersikap tidak kooperatif selama proses pengusutan kasus tak berdasar.
 
"Sikap Novanto dalam kasus ini semakin hari semakin positif. Keterangan yang ditunggu-tunggu pun akhirnya disampaikan. Ini artinya beliau menunjukkan sikap kooperatif, mengakui perbuatannya," kata Firman, dalam Metro Pagi Primetime, Senin, 2 April 2018.

Firman menilai KPK perlu menerima permohonan justice collaborator Setya Novanto. Alasannya, dalam sistem peradilan modern ketika bukti dan pembuktian yang bersifat konvensional mengalami kemacetan maka pilihannya adalah menerima permohonan justice collaborator dari terdakwa.
 
"Justice collaborator tidak hanya perlu dalam serious crime, kasus bernuansa scandal crime juga ketika kecenderungan pembuktian itu sulit, yang diperlukan adalah justice collaborator sebagai bukti modern," ungkapnya.
 
Menurut Firman, selama ini Novanto sudah bersikap kooperatif meskipun hanya dalam konteks membenarkan peristiwa pertemuan dengan sejumlah pihak. Ia menyebut Novanto hanya dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan.
 
"Dan sebenarnya ada informasi penting kaitannya dengan peristiwa, tapi harus dilakukan dalam konteks justice collaborator. Karena dalam sistem peradilan kita tabir ini tidak diungkap hanya dengan pembuktian biasa," kata dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan