Terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Foto:MI/Ramdani
Terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Foto:MI/Ramdani

Novanto dan Asa Justice Collaborator yang Pupus

Damar Iradat • 24 April 2018 08:21
Jakarta: Harapan Setya Novanto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum pupus. KPK memastikan menolak status JC yang diminta Novanto.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menegaskan, pihaknya menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto. Pasalnya, di pengadilan telah terungkap peran dan kesalahan-kesalahan Novanto. 
 
“Kami sepertinya tidak sepakat beliau mendapat JC. Jadi kan terungkap di pengadilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau,” ungkap Agus saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 23 April 2018 kemarin.

Sejak kasusnya masuk ke meja hijau, pihak Novanto memang sungguh berharap agar KPK mengabulkan permohonan JC tersebut. Mantan Ketua DPR RI itu bahkan sudah lima kali mengajukan status tersebut ke lembaga Antirasuah.
 
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya juga masih optimistis KPK belum menolak pengajuan justice collaborator (JC) kliennya. KPK dinilai masih membuka ruang bagi Novanto untuk meraih status JC tersebut.
 
"Sepanjang pembacaan tuntutan (saya) tidak melihat alasan yang signifikan bahwa JC itu ditolak," kata Firman.
 
Pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan status JC itu. Novanto, lanjut dia, juga siap membuka seterang-terangnya kasus ini kepada KPK. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang ikut kecipratan uang haram dalam proyek KTP-el ini.
 
Permohonan JC yang diajukan oleh Novanto juga sempat diragukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto. Ia menilai pernyataan Setya Novanto soal kasus KTP-el baru setengah hati, sebab, Novanto dalam sidang tidak mengakui soal penerimaan uang dari proyek tersebut.
 
Selama di persidangan, Novanto membenarkan soal keterlibatan pihak lain. Sedangkan, ketika disinggung soal keterangan saksi terkait keterlibatannya, mantan ketua umum Golkar itu justru kerap mengaku tidak tahu.
 
Hakim Yanto menjelaskan, permohonan sebagai justice collaborator merupakan permohonan sebagai saksi pelapor yang bekerja sama dengan penegak hukum. JC, kata dia, jauh berbeda dengan status whistleblower.
 
"Ini JC artinya juga bagian dari pelaku, kalau whistleblower itu 'putih', pelapor yang tidak melakukan. Ini permohonan saudara sebagai JC," tegas Hakim Yanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan