Jakarta: Polda Metro Jaya akan memberlakukan tes psikologi untuk pemohon SIM pribadi di wilayah hukumnya. Perubahan ini dilakukan setelah sejumlah pertimbangan.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di dalam UU itu, Peraturan Kapolri tahun 2009 itu, sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu harus menggunakan tes psikologi," kata Fahri kepada wartawan, Selasa, 19 Juni 2018.
Pertimbangan kedua, lantaran banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat keadaan labil psikologis si pengemudi. "Kami melihat bahwa memang ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang setelah dicek pemeriksaan psikologinya ternyata memang ada gangguan psikologi," beber Fahri.
Fahri menyebut pemberlakuan tes psikologi bagi pengemudi sebetulnya sudah dilakukan. Hanya, baru pada pengemudi kendaraan umum.
Tes psikologi bagi pemohon SIM pribadi nantinya akan dijadikan syarat. Tes tidak akan dilakukan langsung oleh kepolisian, namun bakal ditunjuk lembaga terpilih yang sudah terverifikasi oleh polisi.
"Semuanya itu kita serahkan kepada profesional, yang memang lembaga yang profesinya sebagai psikolog. Dan kita juga minta bantuan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," ujar Fahri.
Terkait biaya tes, Fahri mengaku belum mengetahui jumlahnya. Namun, ia menjamin tidak akan mahal dan tidak akan berbeda jauh dengan harga tes psikologi SIM umum.
"Sim umum itu Rp35.000," kata Fachri.
Untuk memulai ini, Polda Metro bakal melakukan simulasi tes psikologi pada 21 Juni 2018.
"Kita rencana minggu depan tapi kita akan simulasikan di tanggal 21 sampai tanggal 23. Simulasi kita mau lihat bagaimana sistemnya, berjalan dengan baik atau tidak dan sebagai line error lah kalau kita katakan," kata Fahri.
Jakarta: Polda Metro Jaya akan memberlakukan tes psikologi untuk pemohon SIM pribadi di wilayah hukumnya. Perubahan ini dilakukan setelah sejumlah pertimbangan.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di dalam UU itu, Peraturan Kapolri tahun 2009 itu, sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu harus menggunakan tes psikologi," kata Fahri kepada wartawan, Selasa, 19 Juni 2018.
Pertimbangan kedua, lantaran banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat keadaan labil psikologis si pengemudi. "Kami melihat bahwa memang ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang setelah dicek pemeriksaan psikologinya ternyata memang ada gangguan psikologi," beber Fahri.
Fahri menyebut pemberlakuan tes psikologi bagi pengemudi sebetulnya sudah dilakukan. Hanya, baru pada pengemudi kendaraan umum.
Tes psikologi bagi pemohon SIM pribadi nantinya akan dijadikan syarat. Tes tidak akan dilakukan langsung oleh kepolisian, namun bakal ditunjuk lembaga terpilih yang sudah terverifikasi oleh polisi.
"Semuanya itu kita serahkan kepada profesional, yang memang lembaga yang profesinya sebagai psikolog. Dan kita juga minta bantuan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," ujar Fahri.
Terkait biaya tes, Fahri mengaku belum mengetahui jumlahnya. Namun, ia menjamin tidak akan mahal dan tidak akan berbeda jauh dengan harga tes psikologi SIM umum.
"Sim umum itu Rp35.000," kata Fachri.
Untuk memulai ini, Polda Metro bakal melakukan simulasi tes psikologi pada 21 Juni 2018.
"Kita rencana minggu depan tapi kita akan simulasikan di tanggal 21 sampai tanggal 23. Simulasi kita mau lihat bagaimana sistemnya, berjalan dengan baik atau tidak dan sebagai line error lah kalau kita katakan," kata Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)