Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus rasuah anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah pada 2017. Dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu dibuka oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam persidangan.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 12 Oktober 2021.
Azis disebut meminta fee delapan persen dari total anggaran DAK Lampung Tengah ke Mustafa untuk dirinya sendiri. Uang itu dimaksud agar Azis mempercepat pengesahan anggaran DAK untuk Lampung Tengah.
Informasi itu akhirnya didalami dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli pada Jumat, 8 Oktober 2021. KPK meminta Syamsi menjelaskan rapat pembahasan di DPRD Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) yang didalamnya ada materi DAK Lampung Tengah.
"Agar kontruksi perkara tersebut utuh dan lengkap maka mengenai proses rapat penyusunan APBD-P Lampung Tengah dan juga dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak tertentu dalam perkara ini perlu juga untuk diklarifikasi dan diperdalam melalui saksi yang diperiksa tersebut," ujar Ali.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra
Baca: KPK Kaitkan Suap Azis Syamsuddin dengan Rapat DPRD Lampung Tengah
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencari bukti keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin dalam kasus
rasuah anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah pada 2017. Dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu dibuka oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam persidangan.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 12 Oktober 2021.
Azis disebut meminta
fee delapan persen dari total anggaran DAK Lampung Tengah ke Mustafa untuk dirinya sendiri. Uang itu dimaksud agar Azis mempercepat pengesahan anggaran DAK untuk Lampung Tengah.
Informasi itu akhirnya didalami dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli pada Jumat, 8 Oktober 2021. KPK meminta Syamsi menjelaskan rapat pembahasan di DPRD Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) yang didalamnya ada materi DAK Lampung Tengah.
"Agar kontruksi perkara tersebut utuh dan lengkap maka mengenai proses rapat penyusunan APBD-P Lampung Tengah dan juga dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak tertentu dalam perkara ini perlu juga untuk diklarifikasi dan diperdalam melalui saksi yang diperiksa tersebut," ujar Ali.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra
Baca:
KPK Kaitkan Suap Azis Syamsuddin dengan Rapat DPRD Lampung Tengah
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)