Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tanah seluas 124 hektare milik putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, telah disita, Jumat, 5 November 2021. Penyitaan menyusul hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 5 November 2021.
Mahfud menjelaskan aset dengan jaminan penanggung PT Timur Putra Nasional itu dijaminkan kepada pemerintah. Namun, masih disewakan ke pihak-pihak terkait dalam kasus BLBI.
"Sehingga sekarang kita sita dan kita punya domumen untuk itu," jelas dia.
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutangnya. Namun, Tommy tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.
"Ada kuasanya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus 2021.
Baca: Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 124 Hektare Milik Tommy Soeharto
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut tanah seluas 124 hektare milik putra bungsu mantan Presiden Soeharto,
Tommy Soeharto, telah disita, Jumat, 5 November 2021. Penyitaan menyusul hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI).
"Sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 5 November 2021.
Mahfud menjelaskan aset dengan jaminan penanggung PT Timur Putra Nasional itu dijaminkan kepada pemerintah. Namun, masih disewakan ke pihak-pihak terkait dalam kasus BLBI.
"Sehingga sekarang kita sita dan kita punya domumen untuk itu," jelas dia.
Sebelumnya,
Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutangnya. Namun, Tommy tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.
"Ada kuasanya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus 2021.
Baca:
Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 124 Hektare Milik Tommy Soeharto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)