Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

KPK Disebut Butuh Kepastian Birokrasi Terkait Pemanggilan TNI

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2021 07:55
Jakarta: Birokrasi terkait Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum mesti diperjelas. Penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut memerlukan kepastian birokrasi terkait penanganan perkara.
 
"Jadi ada birokrasi, ada aturannya, sehingga KPK tinggal melaksanakan aturan itu bersama-sama polisi militer," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
 
Boyamin mengatakan regulasi tersebut harus dibarengi alur manajemen penanganan perkara. Sehingga, penegak hukum tidak akan tumpang tindih dalam menangani kasus yang menjerat anggota TNI.

Baca: Aturan Baru, Aparat Penegak Hukum Tidak Bisa Sembarangan Panggil Anggota TNI
 
MAKI mendukung penuh aturan baru itu. Regulasi tersebut diyakini membuat penanganan hukum anggota TNI menjadi lebih tajam.
 
"Menurut saya ini positif saja bahwa aturan Panglima TNI ini untuk memberikan guidance, dasar untuk proses penanganan hukum kalau terjadi antara militer dan sipil," ujar Boyamin.
 
Penegak hukum tinggal mengikuti alur birokrasi dari aturan ini. Sehingga, penanganan perkara bakal lebih cepat.
 
"Ini semata-mata memberikan arah, dasar untuk prosesnya. Kalau enggak ada kan jadi simpang siur, jadi tarik ulur, berlarut-larut. Kalau penegakan hukum itu jadi jelek," tutur Boyamin.
 
Sebelumnya, KPK menyambut baik Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021. Lembaga Antikorupsi yakin aturan itu tidak dimaksud untuk mempersulit penanganan perkara.
 
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 23 November 2021.
 
Lembaga Antikorupsi juga menghormati aturan itu. Beleid baru itu diyakini bukan menghambat pemberantasan korupsi, tapi malah menguatkan.
 
"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan