Jakarta: Belasan saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka akan memberikan keterangan hari ini, 9 Juni 2021.
"Ada 11 saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juni 2021.
Mereka ialah mantan staf ahli sekaligus tim teknis Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti; dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin. Sementara kapasitas delapan saksi lain belum diketahui.
Mereka ialah Irman Putra, Mochamad Iqbal, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh, Merry Hartini, Chandra Andriati, dan Alisan alias David. Seluruh saksi sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Baca: Saksi Ungkap Anak Buah Juliari Bayar Pengacara Hotma Rp3 Miliar
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit suap itu terjadi sepanjang Mei-Desember 2020.
Jakarta: Belasan saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dalam sidang perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka akan memberikan keterangan hari ini, 9 Juni 2021.
"Ada 11 saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juni 2021.
Mereka ialah mantan staf ahli sekaligus tim teknis Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti; dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin. Sementara kapasitas delapan saksi lain belum diketahui.
Mereka ialah Irman Putra, Mochamad Iqbal, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh, Merry Hartini, Chandra Andriati, dan Alisan alias David. Seluruh saksi sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar.
Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Baca:
Saksi Ungkap Anak Buah Juliari Bayar Pengacara Hotma Rp3 Miliar
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit suap itu terjadi sepanjang Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)