Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) telah dicabut. Pencabutan berdasarkan rekomendasi.
"Kami menyampaikan bahwa LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021," kata Staf Khusus (Stafsus) Kemenag Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Nuruzzaman mengaku mendapat rekomendasi untuk mencabut izin LAZ BM ABA. Lembaga itu diduga mengumpulkan zakat dan infak untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.
"Hasil rapat, notulensi ada lengkap, kita cabut tanggal 29 Januari 2021," ujar Nuruzzaman.
Dia mengungkapkan LAZ wajib melaporkan perkembangan pengumpulan dana ke Kemenag setiap enam bulan sekali. Faktanya, kata Nuruzzaman, tidak ada laporan penggunaan uang hasil penggalangan dana.
"Tidak ada transparansi, selain terindikasi menggunakan uangnya untuk kegiatan yang bertentangan atau melakukan perlawanan terhadap negara," ucap dia.
Nuruzzaman mengimbau warga berhati-hati menginfakkan harta ke lembaga-lembaga pengumpul zakat. Masyarakat harus terlebih dahulu memastikan lembaga tersebut berizin.
"Banyak LAZ ini yang diakui negara, karena jelas distribusinya dan laporan distribusinya serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum," kata dia.
Nuruzzaman menyatakan dukungan terhadap sikap Polri memberantas tindak pidana terorisme. Dia menegaskan siapa pun orang maupun agamanya wajib diproses hukum apabila terbukti terlibat kelompok teror.
"Jika ada orang yang dengan sengaja ingin melawan negara bahkan melakukan tindakan teror, kami mendukung aparat keamanan terutama kepolisian untuk melakukan penegakan hukum," tegas Nuruzzaman.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga ustaz di kediaman masing-masing di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Mereka yakni Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) ustaz Ahmad Farid Okbah, dan ustaz Anung Al Hamat.
Ketiganya tergabung dengan LAZ BM ABA, lembaga milik Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain adalah Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA, Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ ABA, dan Anung Al Hamat selaku pendiri Perisai Nusantara Esa.
"Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Baca: Lembaga Amil Zakat Milik JI Bikin Program Pemberdayaan Perkebunan Kurma
Jakarta:
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (
LAZ BM ABA) telah dicabut. Pencabutan berdasarkan rekomendasi.
"Kami menyampaikan bahwa LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021," kata Staf Khusus (Stafsus) Kemenag Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Nuruzzaman mengaku mendapat rekomendasi untuk mencabut izin LAZ BM ABA. Lembaga itu diduga mengumpulkan zakat dan infak untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.
"Hasil rapat, notulensi ada lengkap, kita cabut tanggal 29 Januari 2021," ujar Nuruzzaman.
Dia mengungkapkan LAZ wajib melaporkan perkembangan pengumpulan dana ke Kemenag setiap enam bulan sekali. Faktanya, kata Nuruzzaman, tidak ada laporan penggunaan uang hasil penggalangan dana.
"Tidak ada transparansi, selain terindikasi menggunakan uangnya untuk kegiatan yang bertentangan atau melakukan perlawanan terhadap negara," ucap dia.
Nuruzzaman mengimbau warga berhati-hati menginfakkan harta ke lembaga-lembaga pengumpul zakat. Masyarakat harus terlebih dahulu memastikan lembaga tersebut berizin.
"Banyak LAZ ini yang diakui negara, karena jelas distribusinya dan laporan distribusinya serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum," kata dia.
Nuruzzaman menyatakan dukungan terhadap sikap Polri memberantas tindak pidana terorisme. Dia menegaskan siapa pun orang maupun agamanya wajib diproses hukum apabila terbukti terlibat kelompok teror.
"Jika ada orang yang dengan sengaja ingin melawan negara bahkan melakukan tindakan teror, kami mendukung aparat keamanan terutama kepolisian untuk melakukan penegakan hukum," tegas Nuruzzaman.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga ustaz di kediaman masing-masing di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Mereka yakni Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) ustaz Ahmad Farid Okbah, dan ustaz Anung Al Hamat.
Ketiganya tergabung dengan LAZ BM ABA, lembaga milik
Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain adalah Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA, Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ ABA, dan Anung Al Hamat selaku pendiri Perisai Nusantara Esa.
"Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Baca:
Lembaga Amil Zakat Milik JI Bikin Program Pemberdayaan Perkebunan Kurma
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)