Jakarta: Berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi rampung. Penyidik Polda Riau telah melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Sunarto mengatakan berkas perkara masih diteliti JPU. Penyidik Polda Riau akan diberitahu lengkap atau belum berkas perkara tersebut dalam waktu dekat.
Menurut dia, apabila sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan tahap kedua. Yakni mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
"Saat ini berkas perkara sudah di Kejati," ujar Sunarto.
Baca: Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP Unri Terancam 5 Tahun Lebih Penjara
Syafri Harto ditetapkan tersangka pada Kamis, 18 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Laporan terhadap Syafri Harto memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka tak dibeberkan.
Syafri tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis. Peristiwa ini terbongkar setelah seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Jakarta: Berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dalam kasus dugaan
pencabulan terhadap seorang mahasiswi rampung. Penyidik Polda Riau telah melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada
Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Sunarto mengatakan berkas perkara masih diteliti JPU. Penyidik Polda Riau akan diberitahu lengkap atau belum berkas perkara tersebut dalam waktu dekat.
Menurut dia, apabila sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan tahap kedua. Yakni mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
"Saat ini berkas perkara sudah di Kejati," ujar Sunarto.
Baca:
Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP Unri Terancam 5 Tahun Lebih Penjara
Syafri Harto ditetapkan tersangka pada Kamis, 18 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Laporan terhadap Syafri Harto memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka tak dibeberkan.
Syafri tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis. Peristiwa ini terbongkar setelah seorang
mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)