Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp171,99 miliar kepada negara sepanjang 2021. Uang itu hasil pengembalian aset dari kerugian negara atas tindakan korupsi.
"Sebanyak Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, pencucian uang, dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut dia, dana Rp11,84 miliar diterima dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi. Sementara itu, Rp85,67 miliar sisanya hasil penetapan status penggunaan dana hibah.
Baca: KPK Dalami Dokumen Penawaran Tanah Munjul
Lembaga Antikorupsi berjanji bakal terus memulihkan aset agar kerugian negara dari tindakan rasuah bisa dikembalikan. KPK tidak akan pandang bulu. Harta pejabat yang korupsi bakal dirampas jika putusan pengadilan memberikan restu.
"KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara," tutur Karyoto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyetorkan Rp171,99 miliar kepada negara sepanjang 2021. Uang itu hasil pengembalian aset dari kerugian negara atas tindakan korupsi.
"Sebanyak Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil
korupsi, pencucian uang, dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut dia, dana Rp11,84 miliar diterima dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi. Sementara itu, Rp85,67 miliar sisanya hasil penetapan status penggunaan dana hibah.
Baca:
KPK Dalami Dokumen Penawaran Tanah Munjul
Lembaga Antikorupsi berjanji bakal terus memulihkan aset agar kerugian negara dari tindakan rasuah bisa dikembalikan. KPK tidak akan pandang bulu. Harta pejabat yang korupsi bakal dirampas jika putusan pengadilan memberikan restu.
"KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara," tutur Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)