Jakarta: Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Alex diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel periode 2010-2019.
"Betul (pemeriksaan Alex Noerdin) hari ini. Orangnya sudah hadir," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Pemeriksaan masih berlangsung. Supardi tak bisa memastikan lama pemeriksaan.
"On going," ujar Supardi.
Penyidik Kejagung memanggil Alex Noerdin pada Senin, 13 September 2021. Namun, dia tidak memenuhi panggilan. Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
"Tidak hadir, minta reschedule, tetapi masih minggu ini," kata Supardi, Selasa, 13 September 2021.
Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PD PDE Sumsel periode 2008, CISS. Dia merangkap jabatan sebagai dirut PD PDE Gas pada 2010.
Kemudian, Direktur PT DKLN periode 2009, AYH. Dia merangkap jabatan sebagai direktur PD PDE Gas sejak 2009 dan dirut PD PDE Sumsel sejak 2014. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor. Pelaku terancam penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca: Kejagung Dalami Keterlibatan Alex Noerdin dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah
Jakarta: Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung). Alex diperiksa terkait
kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel periode 2010-2019.
"Betul (pemeriksaan Alex Noerdin) hari ini. Orangnya sudah hadir," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Pemeriksaan masih berlangsung. Supardi tak bisa memastikan lama pemeriksaan.
"On going," ujar Supardi.
Penyidik Kejagung memanggil Alex Noerdin pada Senin, 13 September 2021. Namun, dia tidak memenuhi panggilan. Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
"Tidak hadir, minta reschedule, tetapi masih minggu ini," kata Supardi, Selasa, 13 September 2021.
Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PD PDE Sumsel periode 2008, CISS. Dia merangkap jabatan sebagai dirut PD PDE Gas pada 2010.
Kemudian, Direktur PT DKLN periode 2009, AYH. Dia merangkap jabatan sebagai direktur PD PDE Gas sejak 2009 dan dirut PD PDE Sumsel sejak 2014. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor. Pelaku terancam penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca:
Kejagung Dalami Keterlibatan Alex Noerdin dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)