Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
"Setelah dilakukan pengumpulan keterangan selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka. Kejadian itu bermula pada September 2021.
Andi dan Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Pengajuan dana disetujui hingga Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar.
"Juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar," ujar Ghufron.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik agar dikerjakan perusahaannya. Dari kongkalikong itu, perusahaan Anzarullah mendapat
proyek jasa konsultasi pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Andi dijanjikan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah. Andi kemudian memerintahkan jajaran agar jasa konsultasi proyek tersebut dimenangkan Anzarullah.
Andi diduga menerima Rp250 juta bertahap. "Uang sebesar Rp25 juta lebih dulu diserahkan kepada Andi," tutur Ghufron.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: OTT Kolaka Timur, Sejumlah Uang Dibawa Penyidik ke Jakarta
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka. Dia diduga
menerima hadiah atau janji terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (
BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
"Setelah dilakukan pengumpulan keterangan selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka. Kejadian itu bermula pada September 2021.
Andi dan Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Pengajuan dana disetujui hingga Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar.
"Juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar," ujar Ghufron.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik agar dikerjakan perusahaannya. Dari kongkalikong itu, perusahaan Anzarullah mendapat
proyek jasa konsultasi pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Andi dijanjikan
fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah. Andi kemudian memerintahkan jajaran agar jasa konsultasi proyek tersebut dimenangkan Anzarullah.
Andi diduga menerima Rp250 juta bertahap. "Uang sebesar Rp25 juta lebih dulu diserahkan kepada Andi," tutur Ghufron.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
OTT Kolaka Timur, Sejumlah Uang Dibawa Penyidik ke Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)