Jakarta: Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penimbunan obat azithromycin dalam gudang di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Saksi-saksi terus diperiksa untuk mengusut kasus tersebut.
"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada Medcom.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Fahmi tidak memerinci identitas puluhan saksi itu. Dia hanya mengatakan saksi itu berasal dari PT Handal Makmur Mulia selaku penyuplai azithromycin ke PT ASA, karyawan PT ASA, dan saksi ahli.
Penyidik, kata dia, telah rampung memeriksa saksi. Fahmi mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu. Polisi akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Baca: 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Dibongkar
"Doain saja gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok (Jumat, 30 Juli 2021)," ujar Fahmi.
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti parasetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks, ada 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
PT ASA juga diketahui menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas harga eceran tertinggi (HET) dai Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Gudang itu telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Jakarta:
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penimbunan obat azithromycin dalam gudang di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Saksi-saksi terus diperiksa untuk mengusut kasus tersebut.
"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada
Medcom.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Fahmi tidak memerinci identitas puluhan saksi itu. Dia hanya mengatakan saksi itu berasal dari PT Handal Makmur Mulia selaku penyuplai azithromycin ke PT ASA, karyawan PT ASA, dan saksi ahli.
Penyidik, kata dia, telah rampung memeriksa saksi. Fahmi mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu. Polisi akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Baca:
33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Dibongkar
"
Doain saja gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok (Jumat, 30 Juli 2021)," ujar Fahmi.
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan
covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti parasetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks, ada 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
PT ASA juga diketahui menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas harga eceran tertinggi (HET) dai Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Gudang itu telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)