Pasien covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, ditengok Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin, 17 Mei 2021. Foto: Istimewa
Pasien covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, ditengok Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin, 17 Mei 2021. Foto: Istimewa

Polisi Pelototi Penjualan Obat Antibiotik Pasien Covid-19

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2021 13:44
Jakarta: Polri akan memelototi penjualan daring obat antibiotik yang biasa digunakan pasien covid-19. Hal ini untuk memastikan tidak ada kelangkaan dan permainan harga.
 
"Siapa saja yang melanggar akan ditindak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021. 
 
Menurut dia, Polri juga memantau langsung ke pabrik serta jalur distribusi obat tersebut. Polisi tak mau ada penimbunan dan kenaikan melebihi harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang ditetapkan pemerintah. 

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat," ujar Argo.
 
Baca: Harga Tabung Oksigen Jangan Beratkan Warga
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penegakan hukum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali. Surat Telegram Nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 itu membahas HET obat-obatan dan alat kesehatan.
 
Ada lima instruksi penting yang harus diperhatikan polisi. Pertama, kepolisian di tiap wilayah harus mengawasi kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat di masa pandemi covid-19. 
 
Kedua, penegakan hukum tegas wajib diberikan kepada pelaku penimbun serta penjual obat di atas HET. Ketiga, proses hukum juga menyasar pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19, termasuk terhadap penyebar berita bohong/hoaks. 
 
Keempat, polisi diminta mempelajari, memahami, serta berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal untuk pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan covid-19. Kelima, hasil kegiatan harus dilaporkan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan