Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Ogah Buru-buru Menindaklanjuti Putusan Walkot Nonaktif TanjungbalaI

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2021 09:48
Jakarta: Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial divonis dua tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menentukan sikap atas putusan itu.
 
"Saat ini jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 21 September 2021.
 
Ali juga mengatakan pihaknya ogah terburu-buru mengajukan banding atas hukuman Syahrial. Pasalnya, Syahrial masih berperkara dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Perlu disampaikan, terdakwa saat ini masih ada perkara lain terkait penyidikan tindak pidana korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi bakal memaksimalkan hukuman di kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Syahrial. Masyarakat diminta bersabar.
 
Baca: Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Divonis Dua Tahun Penjara
 
"Yang bersangkutan akan didakwa kembali oleh jaksa KPK atas hasil penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.
 
Sebelumnya, Syahrial divonis penjara dua tahun dalam kasus suap penanganan perkara. Syahrial terbukti memberikan uang ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara di wilayahnya.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan putusan sidang secara virtual, Senin, 20 September 2021.
 
Penahanan Syahrial akan dilanjutkan. Hukumannya akan dipotong dengan lama masa tahanan selama penyidikan dan menjadi terdakwa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan