Jakarta : Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada Senin atau Selasa pekan depan untuk menentukan tersangka dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat dua peristiwa yang menjadi objek penyidikan, yaitu Undang-undang KUHP pasal 187 dan188 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenakan hukuman pidana penjara.
Dan UU KUHP pasal 359 yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal akan diancam dengan pidana penjara. Karena itu, Ade berharap tidak ada lagi kendala agar penyidik dapat menentukan tersangka.
"Kurang lebih awal minggu depan kita akan rilis semua hasil dan semoga tidak ada kendala lagi,” ujar Ade dalam program Metro Pagi Primetime, Sabtu, 18 September 2021. (Nabila Safarina)
Jakarta : Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada Senin atau Selasa pekan depan untuk menentukan tersangka dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat dua peristiwa yang menjadi objek penyidikan, yaitu Undang-undang KUHP pasal 187 dan188 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenakan hukuman pidana penjara.
Dan UU KUHP pasal 359 yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal akan diancam dengan pidana penjara. Karena itu, Ade berharap tidak ada lagi kendala agar penyidik dapat menentukan tersangka.
"Kurang lebih awal minggu depan kita akan rilis semua hasil dan semoga tidak ada kendala lagi,” ujar Ade dalam program Metro Pagi Primetime, Sabtu, 18 September 2021. (
Nabila Safarina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)