Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Total 13 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
"Iya sudah 13 orang saksi kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Selasa, 21 September 2021.
Andi memerinci ke-13 saksi tersebut. Mereka ialah empat petugas jaga pada saat kejadian dan dokter yang melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap M Kece.
Baca: Irjen Napoleon Diperiksa Terkait Penganiayaan M Kece
"Selebihnya warga binaan yang dianggap mengetahui kejadian," ungkap jenderal bintang satu itu.
Hari ini penyidik memeriksa Irjen Napoleon selaku terlapor. Keterangan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu diperlukan untuk mengetahui motif penganiayaan terhadap M Kece.
"Jadwal penyidik pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah bisa dimulai," ujar Andi.
Penyidik Bareskrim tengah mengumpulkan dua alat bukti. Gelar perkara penetapan tersangka rencananya dilakukan pekan ini.
Napoleon dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah tahap penyidikan.
Napoleon ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus
penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Total 13 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
"Iya sudah 13 orang saksi kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada
Medcom.id, Selasa, 21 September 2021.
Andi memerinci ke-13 saksi tersebut. Mereka ialah empat petugas jaga pada saat kejadian dan dokter yang melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap M Kece.
Baca:
Irjen Napoleon Diperiksa Terkait Penganiayaan M Kece
"Selebihnya warga binaan yang dianggap mengetahui kejadian," ungkap jenderal bintang satu itu.
Hari ini penyidik memeriksa Irjen Napoleon selaku terlapor. Keterangan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu diperlukan untuk mengetahui motif penganiayaan terhadap M Kece.
"Jadwal penyidik pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah bisa dimulai," ujar Andi.
Penyidik Bareskrim tengah mengumpulkan dua alat bukti. Gelar perkara penetapan tersangka rencananya dilakukan pekan ini.
Napoleon dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah tahap penyidikan.
Napoleon
ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan
red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)