Jakarta: Laporan dugaan kejanggalan pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terus diusut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria dipanggil hari ini, 22 Juni 2021.
"Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala dan Wakil Kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Beka mengatakan Kepala BKN sudah mengonfirmasi untuk hadir dalam panggilan itu. Dia berharap ada temuan baru dari keterangan Bima.
"Pemanggilan tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa," ujar Beka.
Baca: Polemik TWK, Semua Pihak Diminta Legawa dan Tak Memojokkan Pimpinan KPK
Komnas HAM memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 17 Juni 2021. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron datang untuk memenuhi panggilan itu. Ghufron diperiksa lima jam.
Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM. Pertama, dia dimintai keterangan soal dasar hukum KPK dalam menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mulai dari tindak lanjut Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ghufron, Kamis, 17 Juni 2021.
Jakarta: Laporan dugaan kejanggalan pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terus diusut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria dipanggil hari ini, 22 Juni 2021.
"Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala dan Wakil Kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Beka mengatakan Kepala
BKN sudah mengonfirmasi untuk hadir dalam panggilan itu. Dia berharap ada temuan baru dari keterangan Bima.
"Pemanggilan tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa," ujar Beka.
Baca:
Polemik TWK, Semua Pihak Diminta Legawa dan Tak Memojokkan Pimpinan KPK
Komnas HAM memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 17 Juni 2021. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron datang untuk memenuhi panggilan itu. Ghufron diperiksa lima jam.
Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM. Pertama, dia dimintai keterangan soal dasar hukum KPK dalam menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mulai dari tindak lanjut Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ghufron, Kamis, 17 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)