Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS), terus melempar tanggung jawab kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait perkara tersebut. Matheus belakangan mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan justice collaborator (JC).
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menyebut Matheus seharusnya dihukum berat. Sebab, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) itu kerap berdalih apa yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya semata hanya menjalankan perintah Juliari.
"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Maqdir mengatakan permohonan JC yang dilayangkan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan. Jelas-jelas, kata Maqdir, para saksi vendor bansos di beberapa persidangan mengungkap telah dipalak Matheus.
"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," tegas dia.
Baca: Kubu Juliari Bingung Diminta Ganti Rugi Bansos
Maqdir mengatakan di banyak negara umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya. Tetapi, kata dia, perkara dugaan suap bansos covid-19 adalah perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas.
Matheus tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan. Maqdir menilai Matheus justru merupakan aktor kasus dugaan suap bansos di Kemensos yang sebenarnya. Bahkan, dia tertangkap OTT KPK.
Maqdir juga menyebutkan dari BAP dan keterangan saksi, Matheus dan Daning Saraswati juga terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia. Keterangan Maqdir tersebut diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke (HVS), pada saat persidangan yang mengungkap fakta bahwa Mathues dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal.
Matheus pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda (tanpa ikatan pernikahan) kepada Harry. Secara terpisah, dalam persidangan Matheus dan Harry sendiri juga pernah disebutkan bahwa Matheus memberikan modal sebesar Rp3 miliar untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), salah satu vendor 'akal-akalan' dalam proyek bansos yang dimiliki Daning.
Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat 'jatah' rumah di daerah Cakung, Jakarta Timur, mobil Toyota Vios, dan Toyota Cross, dan safe deposit box (SDB) BRI senilai 1,8 miliar rupiah.
Di persidangan terpidana Harry sebelumnya juga terungkap fakta bahwa Harry tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari. Dia mengakui permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari Matheus.
Oleh karena itu, Maqdir menegaskan jika Matheus terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab. "Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," tegas dia.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS), terus melempar tanggung jawab kepada eks Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara terkait perkara tersebut. Matheus belakangan mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan
justice collaborator (JC).
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menyebut Matheus seharusnya dihukum berat. Sebab, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) itu kerap berdalih apa yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya semata hanya menjalankan perintah Juliari.
"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Maqdir mengatakan permohonan JC yang dilayangkan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan. Jelas-jelas, kata Maqdir, para saksi vendor bansos di beberapa persidangan mengungkap telah dipalak Matheus.
"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara
bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," tegas dia.
Baca:
Kubu Juliari Bingung Diminta Ganti Rugi Bansos
Maqdir mengatakan di banyak negara umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya. Tetapi, kata dia, perkara dugaan suap bansos covid-19 adalah perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas.
Matheus tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan. Maqdir menilai Matheus justru merupakan aktor kasus dugaan suap bansos di Kemensos yang sebenarnya. Bahkan, dia tertangkap OTT KPK.
Maqdir juga menyebutkan dari BAP dan keterangan saksi, Matheus dan Daning Saraswati juga terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia. Keterangan Maqdir tersebut diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke (HVS), pada saat persidangan yang mengungkap fakta bahwa Mathues dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal.
Matheus pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda (tanpa ikatan pernikahan) kepada Harry. Secara terpisah, dalam persidangan Matheus dan Harry sendiri juga pernah disebutkan bahwa Matheus memberikan modal sebesar Rp3 miliar untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), salah satu vendor 'akal-akalan' dalam proyek bansos yang dimiliki Daning.
Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat 'jatah' rumah di daerah Cakung, Jakarta Timur, mobil Toyota Vios, dan Toyota Cross, dan safe deposit box (SDB) BRI senilai 1,8 miliar rupiah.
Di persidangan terpidana Harry sebelumnya juga terungkap fakta bahwa Harry tidak pernah memberikan komitmen
fee kepada Juliari. Dia mengakui permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari Matheus.
Oleh karena itu, Maqdir menegaskan jika Matheus terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab. "Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)