Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Komisioner KPK Persilakan Dewas Proses Aduan Pegawai yang Gagal TWK

Candra Yuri Nuralam • 19 Mei 2021 10:03
Jakarta: Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilakan Dewas KPK menindaklanjuti laporan dari pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewas," kata Alex melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.
 
Alex enggan mencampuri atau mengomentari keputusan pegawai melaporkan dirinya dan rekan sesama komisioner ke Dewas KPK. Menurutnya, laporan itu merupakan hak para pegawai.

"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," ujar Alex.
 
 (ASN).Baca: Penonaktifan 75 Pegawai KPK Demi Mencegah Implikasi Hukum
 
Sebelumnya, seluruh pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai yang gagal dalam TWK ke Dewas. Ada tiga tudingan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh para pimpinan. Pertama, para pimpinan dinilai tidak jujur saat melakukan sosialisasi dan efek dari tes wawasan kebangsaan.
 
Lalu, pimpinan diduga mendukung soal berbau pornografi dalam tes wawasan kebangsaan. Para pegawai menilai pimpinan KPK seharusnya protes jika ada pertanyaan berbau pornografi dalam tes itu.
 
Terakhir, pimpinan KPK diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai. Pembebastugasan itu dinilai tidak didasari aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan