Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. DOK Pemprov DKI
Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. DOK Pemprov DKI

Tak Terima Dipecat, Eks Kepala BPBJ Blessmiyanda Gugat Anies

Fachri Audhia Hafiez • 08 Juli 2021 17:34
Jakarta: Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terkait pencopotan jabatan Blessmiyanda.
 
Gugatan didaftarkan pada Kamis, 8 Juli 2021. Gugatan itu tercatat pada nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.
 
Pada gugatannya, Blessmiyanda meminta pembatalan atau tidak sahnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021. Surat tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPBJ.

Anies diminta mencabut surat tersebut. Anies juga  diminta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Blessmiyanda pada jabatan Kepala BPBJ.
 
Anies memecat Blessmiyanda dari jabatannya. Pemecatan karena dia terseret kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan.
 
(Baca: Terbukti Lecehkan Anak Buah, Blessmiyanda Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan