Jakarta: Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terkait pencopotan jabatan Blessmiyanda.
Gugatan didaftarkan pada Kamis, 8 Juli 2021. Gugatan itu tercatat pada nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.
Pada gugatannya, Blessmiyanda meminta pembatalan atau tidak sahnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021. Surat tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPBJ.
Anies diminta mencabut surat tersebut. Anies juga diminta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Blessmiyanda pada jabatan Kepala BPBJ.
Anies memecat Blessmiyanda dari jabatannya. Pemecatan karena dia terseret kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan.
(Baca: Terbukti Lecehkan Anak Buah, Blessmiyanda Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan