Jakarta: Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, merupakan orang-orang yang terlibat rasuah tanah di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salah satunya pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tanah di Cengkarang, Jakarta Barat.
"Jejak pertama kali yang saya dapatkan Rudi Hartono Iskandar itu justru pada saat ada copy sertifikat, yang itu ada memo disposisi dari Ahok, yang mengatakan untuk memerintahkan anak buahnya mengkaji untuk dibeli. Artinya dari dokumen itu patut dikonstruksikan bahwa Rudi Hartono Iskandar pernah menemui Ahok menyodorkan fotokopi sertifikat, dan fotokopi sertifikat yang sama diberikan catatan dan diberikan kepada anak buahnya (Ahok)," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.
Boyamin mengatakan nama Rudi Hartono Iskandar juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah. Dalam dokumen perjanjian, Rudi Hartono Iskandar sebagai pihak yang menandatangani permohonan ganti rugi.
"Nah sementara tanahnya milik Ibu Titi Noeziar Soekarno, tapi Rudi Hartono Iskandar itu posisinya kuasa dari Ibu Tuti ngurus ganti rugi segala macam, tapi justru Rudi Hartono Iskandar itu pada posisi yang menerima uang dari ganti rugi yang tanah di Cengkareng Barat, senilai Rp600 miliar kalau tidak salah," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, data ini menjadi gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar mengurusi lahan di Cengkareng dan Munjul. Rudi Hartono Iskandar yang mengendalikan semua proyek yang masuk PT Adonara.
"Itu bisa memberikan gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar itu mengurusi lahan yang di Cengkareng Barat dan juga melalui istrinya mengurusi lahan di Munjul," tegas Boyamin.
Baca: Babak Baru, KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul
Menguatnya nama Rudi Hartono Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul terungkap dalam sidang perdana Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Yoory bersama Wakil DirekturAdonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Rudy Hartono Iskandar merugikan negara hingga Rp152 miliar terkait pembelian tanah di Munjul.
"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
Jakarta: Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di
Munjul, Jakarta Timur, merupakan orang-orang yang terlibat rasuah tanah di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salah satunya pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, yang diduga terlibat dalam pusaran
kasus tanah di Cengkarang, Jakarta Barat.
"Jejak pertama kali yang saya dapatkan Rudi Hartono Iskandar itu justru pada saat ada
copy sertifikat, yang itu ada memo disposisi dari Ahok, yang mengatakan untuk memerintahkan anak buahnya mengkaji untuk dibeli. Artinya dari dokumen itu patut dikonstruksikan bahwa Rudi Hartono Iskandar pernah menemui Ahok menyodorkan fotokopi sertifikat, dan fotokopi sertifikat yang sama diberikan catatan dan diberikan kepada anak buahnya (Ahok)," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.
Boyamin mengatakan nama Rudi Hartono Iskandar juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah. Dalam dokumen perjanjian, Rudi Hartono Iskandar sebagai pihak yang menandatangani permohonan ganti rugi.
"Nah sementara tanahnya milik Ibu Titi Noeziar Soekarno, tapi Rudi Hartono Iskandar itu posisinya kuasa dari Ibu Tuti ngurus ganti rugi segala macam, tapi justru Rudi Hartono Iskandar itu pada posisi yang menerima uang dari ganti rugi yang tanah di Cengkareng Barat, senilai Rp600 miliar kalau tidak salah," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, data ini menjadi gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar mengurusi lahan di Cengkareng dan Munjul. Rudi Hartono Iskandar yang mengendalikan semua proyek yang masuk PT Adonara.
"Itu bisa memberikan gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar itu mengurusi lahan yang di Cengkareng Barat dan juga melalui istrinya mengurusi lahan di Munjul," tegas Boyamin.
Baca:
Babak Baru, KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul
Menguatnya nama Rudi Hartono Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul terungkap dalam sidang perdana Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Yoory bersama Wakil DirekturAdonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Rudy Hartono Iskandar merugikan negara hingga Rp152 miliar terkait pembelian tanah di Munjul.
"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)