Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai aturan itu memaksimalkan pemulihan aset dari kasus rasuah.
"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut dia, KPK senang dengan sikap Jokowi mengesahkan PP Lelang Benda Sitaan itu. PP itu diyakini bisa mengirit pengeluaran negara dari biaya perawatan barang sitaan kasus korupsi.
Baca: Ormas Catut Dewas KPK Berkeliaran di Daerah, Jadi Modus Pemerasan
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujar Ali.
Ali mengatakan biaya perawatan barang sitaan menjadi masalah KPK sejak lama. Biaya perawatan kadang hampir setara dengan hasil lelang barang.
Aturan itu diyakini menjadi terobosan Kepala Negara dalam pemberantasan korupsi. Lembaga Antikorupsi percaya Jokowi ingin KPK bekerja maksimal dalam pemulihan aset dari penanganan kasus rasuah.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," tutur Ali.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menilai aturan itu memaksimalkan pemulihan aset dari kasus rasuah.
"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut dia, KPK senang dengan sikap Jokowi mengesahkan PP Lelang Benda Sitaan itu. PP itu diyakini bisa mengirit pengeluaran negara dari biaya perawatan barang sitaan kasus korupsi.
Baca:
Ormas Catut Dewas KPK Berkeliaran di Daerah, Jadi Modus Pemerasan
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujar Ali.
Ali mengatakan biaya perawatan barang sitaan menjadi masalah KPK sejak lama. Biaya perawatan kadang hampir setara dengan hasil lelang barang.
Aturan itu diyakini menjadi terobosan Kepala Negara dalam pemberantasan korupsi. Lembaga Antikorupsi percaya Jokowi ingin KPK bekerja maksimal dalam pemulihan
aset dari penanganan kasus rasuah.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan
outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)