Ilustrasi mobil Rachel Vennya. Medcom.id/Kautsar Widya Prabow
Ilustrasi mobil Rachel Vennya. Medcom.id/Kautsar Widya Prabow

Rachel Vennya Sempat Menunggak Pajak Kendaraan 2 Bulan

Kautsar Widya Prabowo • 26 Oktober 2021 16:05
Jakarta: Selebgram Rachel Vennya sempat menunggak pajak tahunan kendaraan. Pajak kendaraan yang habis pada 23 Agustus 2021 itu baru dibayar usai viral kasus Rachel menggunakan nomor polisi RFS.
 
"Iya (ada nunggak) pengesahan tahunan yang dibayar setiap tahun. Nah itu kemarin mungkin karena viral atau bagaimana makannya langsung dibayar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Argo menjelaskan Rachel baru membayar pajak kendaraannya tersebut pada Senin, 25 Oktober 2021. Pajak itu telah diperpanjang hingga 2022.

Rachel kembali menjadi sorotan usai menggunakan nomor polisi RFS. Kode tersebut disebut-sebut sebagai kode khusus yang hanya bisa digunakan pejabat.
 
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Berdasarkan data kepolisian warna kendaraan Rachel juga tidak sesuai dengan ketentuan, yakni seharusnya berwarna putih. Namun pada saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kendaraan merek Toyota Alphard itu berwarna hitam.
 
Rachel mengakui warna kendaraannya sudah diubah pada 2020. Dia kemudian memasang stiker berwarna hitam.
 
Baca: Viral, Rachel Vennya Copot Stiker Hitam di Mobilnya
 
Atas perubahan tersebut, Rachel dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu menjelaskan di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau surat yang telah ditetapkan Kepolisian Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5.
 
"Dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," jelas Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan