Warna mobil Rachel Vennya diubah kembali dari hitam menjadi ke warna aslinya, yakni putih, usai viral di media sosial. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Warna mobil Rachel Vennya diubah kembali dari hitam menjadi ke warna aslinya, yakni putih, usai viral di media sosial. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Viral, Rachel Vennya Copot Stiker Hitam di Mobilnya

Kautsar Widya Prabowo • 26 Oktober 2021 15:57
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap selebgram Rachel Vennya telah mengubah kembali warna mobilnya sesuai dengan yang tertulis di surat kendaraan. Dalam surat tersebut tertera warna mobil Rachel merek Toyota Alphard, yakni putih.
 
"Adanya pemberitaan viral, akhirnya saudara RV (Rachel Vennya) melepas kembali stiker doff hitam tersebut, dan kembali ke warna aslinya, yaitu putih metalik," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Argo menjelaskan Rachel mengganti warna mobilnya itu dari putih menjadi hitam sejak 2020. Perempuan berusia 26 tahun itu mengganti warna mobilnya dengan menggunakan stiker.

"Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam," jelas dia.
 
Rachel merogoh kocek hingga Rp8 juta untuk mengganti warna mobilnya itu. Namun, stiker tersebut kini telah dicopot.
 
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap Rahcel akibat mengubah warna mobil tanpa mematuhi aturan. Dia dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500 ribu, tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," terang dia.
 
Baca: Ganti Warna Mobil Tak Sesuai STNK, Rachel Vennya Ditilang
 
Sebelumnya, Rachel menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina kesehatan di Polda Metro Jaya. Pelat itu diketahui atas nama Rachel Vennya.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor itu seharusnya tidak terpasang di mobil Rachel. Pelat nomor itu seharusnya terpasang di mobil dengan warna putih.
 
"Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi, itu bukan nomor khusus. Itu nomor biasa, karena tiga angka," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Polisi kemudian mencari tahu apakah Rachel mengubah spesifikasi kendaraan. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan pelat bodong.
 
"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas juncto Pasal 68, artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa menunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya," ujar Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan