Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap selebgram Rachel Vennya terkait kepemilikan kendaraan tidak sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK). Rachel mengganti warna kendaraannya dari putih menjadi hitam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor atau surat yang telah ditetapkan kepolisian negara, sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujar Argo di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Argo menyebut kendaraan merek Toyota Aplhard itu telah disita selama 14 hari. Rachel bakal menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500 ribu tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," tutur dia.
Sebelumnya, Rachel menggunakan mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina di Polda Metro Jaya. Pelat diketahui atas nama Rachel Vennya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor seharusnya terpasang di mobil warna putih bukan hitam. "Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi, itu bukan nomor khusus. Itu nomor biasa, karena tiga angka," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca: Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap selebgram
Rachel Vennya terkait kepemilikan kendaraan tidak sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK). Rachel mengganti warna
kendaraannya dari putih menjadi hitam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor atau surat yang telah ditetapkan kepolisian negara, sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujar Argo di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Argo menyebut kendaraan merek Toyota Aplhard itu telah disita selama 14 hari. Rachel bakal menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500 ribu tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," tutur dia.
Sebelumnya, Rachel menggunakan mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina di Polda Metro Jaya. Pelat diketahui atas nama Rachel Vennya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor seharusnya terpasang di mobil warna putih bukan hitam. "Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi, itu bukan nomor khusus. Itu nomor biasa, karena tiga angka," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca:
Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)