"Pengumuman hasil gelar perkara jam 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Menurut dia, pengumuman tersangka dilakukan via konferensi pers bersama di Mainhall Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi bakal membuka dengan detail kasus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polisi Tak Asal Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Gelar perkara pada 27 September 2021 untuk penetapan tersangka terkait Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang menimbulkan kebakaran. Sebelum ekspose, polisi telah memeriksa saksi, mulai dari warga binaan, petugas lapas, hingga ahli pidana dan kebakaran.
Polisi sudah menetapkan tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang, RU, S, dan Y, sebagai tersangka pada Senin, 20 September 2021. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan seseorang yang membuat kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran diduga kuat korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Namun, pola penjalaran api yang menewaskan puluhan napi masih didalami.