Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Susanto.
Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Susanto.

Dikerjakan Tim, Penanganan Perkara KPK Tak Terganggu Pembebastugasan Pegawai

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2021 06:52
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak ada perkara yang terganggu karena pembebastugasan pegawai. Hal itu karena penanganan perkara diusut oleh tim, bukan perorangan.
 
"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Minggu, 30 Mei 2021.
 
Firli mengatakan ada sistem penanganan perkara korupsi yang sudah dibangun di KPK. Sistem itu membuat tiap penanganan perkara dilakukan sekumpulan penyidik yang dinahkodai oleh satu kepala satuan tugas (kasatgas).

Baca: Hari ini, Pimpinan KPK Bahas Penundaan Pengangkatan ASN
 
Tiap penyidik saling memahami perkara yang ditangani. Sehingga, pemberantasan korupsi tetap berjalan meski ada salah satu penyidik berhalangan hadir saat mengusut kasus.
 
"Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Firli.
 
Dia membantah penanganan perkara bergantung pada satu penyidik andalan. Menurut Firli, tiap kesuksesan penanganan perkara merupakan kerja tim, bukan hasil pribadi.
 
"Sukses KPK adalah kerja tim, bukan individu. Direktur sidik yang mengatur," tegas Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan