Pemukul polwan di Kalteng diproses hukum. DOK Istimewa
Pemukul polwan di Kalteng diproses hukum. DOK Istimewa

Panglima TNI Perintahkan Pemukul Polwan di Kalteng Diproses Hukum

Renatha Swasty • 08 Desember 2021 04:49
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya memproses hukum prajurit TNI yang memukul polisi wanita (polwan) di Kalteng. Anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura memukul anggota Sabhara Polda Kalteng.
 
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keteragan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Prantara menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Polri. Hal itu agar anggota Polri yang terlibat turut diproses hukum.

"Penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara.
 
Gesekan antara personel TNI-Polri kembali terjadi. Kali ini, prajurit TNI diduga memukul polwan, Bripda Tazkia Nabila, di Kalimantan Tengah (Kalteng).
 
Peristiwa itu terjadi Minggu, 5 Desember 2021 pukul 01.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat itu, Bripda Tazkia ikut berpatroli bersama personel Raimas di seputar Kota Palangka Raya.
 
Mereka menjumpai kerumunan di Jalan Tjilik Riwut KM 02 dan langsung dilerai. Namun, upaya itu justru mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum yang mengaku anggota Batalyon Rider 631 Antang.
 
Bripka Tazkia dilaporkan mendapatkan pukulan di kepala bagian belakang dan luka memar di tangan kiri. Para personel Raimas yang dipimpin Ipda Dhearny Adventya Grace Dachi pun memilih menarik mundur pasukan.
 
Baca: 4 Fakta Kasus Pemukulan Polwan Kalteng oleh Oknum TNI
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan