Jakarta: Korps Bhayangkara belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Administrasi Sidang etik terhadap terpidana kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra itu masih disusun.
"Proses administrasi sedang dipersiapkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 30 November 2021.
Rusdi belum dapat memastikan waktu penyelenggaraan sidang etik tersebut. Dia memastikan penyelenggaraan sidang etik dilakukan transparan.
"Apabila sudah digelar pasti publik akan tahu, tunggu saja," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sidang etik itu menentukan nasib Napoleon. Mantan Kadiv Hubinter itu berpotensi dipecat atas perbuatan pidananya.
Baca: Kasasi Ditolak, Djoko Tjandra Kembali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jenderal bintang dua itu. Dengan begitu, perkara pidana yang menjerat Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Vonis kasasi terhadap Napoleon diputuskan pada Rabu, 3 November 2021, oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Napoleon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jakarta: Korps Bhayangkara belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri
Irjen Napoleon Bonaparte. Administrasi Sidang etik terhadap terpidana
kasus suap dan penghapusan
red notice buronan
Djoko Soegiarto Tjandra itu masih disusun.
"Proses administrasi sedang dipersiapkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 30 November 2021.
Rusdi belum dapat memastikan waktu penyelenggaraan sidang etik tersebut. Dia memastikan penyelenggaraan sidang etik dilakukan transparan.
"Apabila sudah digelar pasti publik akan tahu, tunggu saja," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sidang etik itu menentukan nasib Napoleon. Mantan Kadiv Hubinter itu berpotensi dipecat atas perbuatan pidananya.
Baca:
Kasasi Ditolak, Djoko Tjandra Kembali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jenderal bintang dua itu. Dengan begitu, perkara pidana yang menjerat Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Vonis kasasi terhadap Napoleon diputuskan pada Rabu, 3 November 2021, oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Napoleon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)