Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.
Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.

Fantastis, Segini Nilai Suap dan Gratifikasi Abdul Gani Kasuba di Dakwaan KPK

Candra Yuri Nuralam • 09 Mei 2024 08:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK) merampungkan dakwaan Abdul Gani Kasuba. Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) itu didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp100 miliar.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan dana yang diterima Abdul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima Abdul berbeda.
 
“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Berkas dakwaan sudah dikirimkan jaksa ke sana.
 
Baca juga: Kembali jadi Tersangka, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diduga Cuci Duit Rp100 Miliar

Penahanan Abdul kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraan sementaranya tidak dipindahkan oleh jaksa.
 
“Saat ini masih ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK (di Jakarta),” ujar Ali.
 
KPK kini tinggal menunggu waktu persidangan perdananya Abdul. Penetapan diserahkan kepada majelis hakim.
 
Dalam perkembangan kasusnya, Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
 
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan