Ketua KPK Firli Bahuri. Antara
Ketua KPK Firli Bahuri. Antara

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 15:15
Jakarta: Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Pencegahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
 
Baca juga: Rangkaian Penyidikan Pascapenetapan Firli Bahuri Tersangka Dimulai 27 November

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Rangkaian penyidikan pascapenetapan Firli tersangka akan dimulai pada 27 Novembe 2023. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak, antara lain empat wakil ketua KPK. Setelahnya polisi akan memeriksa Firli sebagai tersangka.
 
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan